SERIKAT BURUH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT Melakukan Perundingan Bipartit II dengan pihak perusahan PT.INTI KEBUN SEJAHTERA(IKSJ)

SBPKS melakukan Perundingan Bipartit II dengan pihak perusahan PT.INTI KEBUN SEJAHTERA(IKSJ)

  foto.perundingan Bripartit,Sbpks dengan pihak perusahan Iksj



Klasof,SuaraSaguBakar.com- Serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit   melakukan perundingan Bipartit II dengan Pihak Perusahan PT.INTI KEBUN SEJAHTERA (IKSJ), kelapa sawit  di kantor PT.INTI KEBUN SEJAHTERA klasof Distrik Moisegen kabupaten sorong.
Hal ini lantaran serikat buruh perkenunan kelapa sawit (SBPKS) yang merupakan perkerja sawit itu menuntut perusahan PT.INTI KEBUN SEJAHTERA untuk membayar hak-hak mereka yaitu Pesangon kepada pekerja yang di  PHK sepihak oleh perusahan pada 12 Februari 2020 untuk itu serikat perkebunan kelapa sawit dan pihak perusahan melakukan perundingan Bipartit,Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan .
Pantauan suarasagubakar.com, bipartit II dilakukan agar persuhana dapat memberi tanggapan serius dalam hal membayar pesangon pekerja /buruh  yang sudah 2 tahun danbelasan tahun mengabdi bekerja di perusahan Inti kebun sejahtera (IKSJ).

 ketua  serikat buruh perkebunan kelapa sawit (SBPKS) . OBETH KLAGILIT mengatakan bahwa sampai saat ini perusahan belum membayar pesangon pekerja/buru kelapa sawit yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari pihak perusahan iksj.
“samapai saat ini kami selaku pekerja/buruh perkebunan kelapa sawit ,pesangon kami belum dibayarkan oleh perusahan. Oleh sebab itu kami melakukan tidak lanju bipartite II untuk menayakan tanggung jawab perusahan terhadap hak kami buruh seperti apa kami meminta harus perusahan membayar uang pesangon kami dulu,” ujar ketua serikat buruh perkebunan kelapa sawit  Obeth Klagilit kepada admin media suarasagubakar,kamis 9 juli 2020.
Obeth Klagilit menjelaskan, saya mulai bekerja pada tahun 2014 dan pemutusan hubungan kerja yang di keluarkan dalam surat perjanjian bersama dengan  perusahan , tampa sepengatauhan kami selaku buruh/serikat pada tanggal 12 Februari 2020, ada surat perjanjian kerja yang di keluarkan oleh perusahan PT.inti kebun sejahtera  tanpa sepengetahun kaim dan surat itu di beri ke tiap-tiap devisi yaitu devisi klasari, devisi klafdalim, devisi adumama,devisi kurnia, dan devisi klasof, saya sendiri di devisi klasari bekerja sebagai perawatan , suarat perjanjian bersama yang di berikan kepada kami tidak di jelaskan kami di suruh tandatangan saja, sedengkan ada pekerja yang ingin baca isi surat itu tidak diperbolehkan untuk membaca,bahkan kami  pekerja meminta penjelasan tentang Isi surat perjanjian bersama itu pun tidak di jelaskan oleh pihak perusahan, kami kaum awam yang sebaigan besar tidak sekolah akhirnay ikut menandatangani surat itu  tanpa ada penjelasan dari pihak perusahan, sesudah itu perusahan hanya member uang kompensasi  yang disebeut oleh perusahan sebagai uang taliasi rata-rata sebesar Rp.2,500. Sedangakan perusahan tidak mebayar pesangon kami sebagaimana yang sudah di haruskan sesuai dengan amanat Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan  pasal 156 ayat 1: “ Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uanga penghargaan masa kerja dan yang pengganti hak yang seharusanya diterima.”
Kata Obeth Klagilit perusahan hayan membayar uang taliasi/uang kompensasi  rata-rata Rp.2,150,000 dua juta seratus lima puluh ribu,” namun perusahan belum membayaran uang pesangon untuk kami  pekerja .” Harusnya, pihak perusahan wajib membayar uang pesangon kepada kami pekerja bukan hanya uang kompensasi,”tegas Obeth Klagilit.
Dia berjanji tidak akan diam dan berhenti di Bipatrtit saja namu akan di lanjutkan ke tingkatan Tripartit dinas ketenagakerjaan, kalau belum ada titik temu di dinas ketenagaerjaan maka akan di lanjutkan ke tingkatan Putusan Hubungan Industrial (PHI ), hasil pertemuan hari ini belum juga ada tanggapan serius dari pihak perusahan “ tadi kami melakukan perundingan Bipartit yang ke II kami akan menjurat kembali lagi yang ke III jika belum ada titik temu di Bipartit ini kami akan mellanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten sorong ,” tegas ketua Serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit, Obeth Klagilit. 

(Suarasagubakar)
Editor : Sagu bakar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keadilan Dan Kemerdekaan di Kawasan Hutan Adat Sorong Raya

Bubarkan Lembaga Masyarakat Adat Malamoi Bersatu