SERIKAT BURUH PERKEBUNAN KELAPA SAWIT Melakukan Perundingan Bipartit II dengan pihak perusahan PT.INTI KEBUN SEJAHTERA(IKSJ)
SBPKS melakukan Perundingan Bipartit II dengan pihak perusahan PT.INTI KEBUN SEJAHTERA(IKSJ)
Klasof,SuaraSaguBakar.com-
Serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit melakukan
perundingan Bipartit II dengan Pihak Perusahan PT.INTI KEBUN SEJAHTERA (IKSJ),
kelapa sawit di kantor PT.INTI KEBUN
SEJAHTERA klasof Distrik Moisegen kabupaten sorong.
Hal
ini lantaran serikat buruh perkenunan kelapa sawit (SBPKS) yang merupakan
perkerja sawit itu menuntut perusahan PT.INTI KEBUN SEJAHTERA untuk membayar
hak-hak mereka yaitu Pesangon kepada pekerja yang di PHK sepihak oleh perusahan pada 12 Februari 2020
untuk itu serikat perkebunan kelapa sawit dan pihak perusahan melakukan
perundingan Bipartit,Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang
ketenagakerjaan .
Pantauan
suarasagubakar.com, bipartit II dilakukan agar persuhana dapat memberi tanggapan
serius dalam hal membayar pesangon pekerja /buruh yang sudah 2 tahun danbelasan tahun mengabdi
bekerja di perusahan Inti kebun sejahtera (IKSJ).
ketua serikat buruh perkebunan kelapa sawit (SBPKS)
. OBETH KLAGILIT mengatakan bahwa sampai saat ini perusahan belum membayar
pesangon pekerja/buru kelapa sawit yang telah melakukan pemutusan hubungan
kerja (PHK) sepihak dari pihak perusahan iksj.
“samapai
saat ini kami selaku pekerja/buruh perkebunan kelapa sawit ,pesangon kami belum
dibayarkan oleh perusahan. Oleh sebab itu kami melakukan tidak lanju bipartite II
untuk menayakan tanggung jawab perusahan terhadap hak kami buruh seperti apa kami
meminta harus perusahan membayar uang pesangon kami dulu,” ujar ketua serikat
buruh perkebunan kelapa sawit Obeth Klagilit
kepada admin media suarasagubakar,kamis 9 juli 2020.
Obeth
Klagilit menjelaskan, saya mulai bekerja pada tahun 2014 dan pemutusan hubungan
kerja yang di keluarkan dalam surat perjanjian bersama dengan perusahan , tampa sepengatauhan kami selaku
buruh/serikat pada tanggal 12 Februari 2020, ada surat perjanjian kerja yang di
keluarkan oleh perusahan PT.inti kebun sejahtera tanpa sepengetahun kaim dan surat itu di beri
ke tiap-tiap devisi yaitu devisi klasari, devisi klafdalim, devisi
adumama,devisi kurnia, dan devisi klasof, saya sendiri di devisi klasari
bekerja sebagai perawatan , suarat perjanjian bersama yang di berikan kepada
kami tidak di jelaskan kami di suruh tandatangan saja, sedengkan ada pekerja
yang ingin baca isi surat itu tidak diperbolehkan untuk membaca,bahkan
kami pekerja meminta penjelasan tentang Isi
surat perjanjian bersama itu pun tidak di jelaskan oleh pihak perusahan, kami
kaum awam yang sebaigan besar tidak sekolah akhirnay ikut menandatangani surat
itu tanpa ada penjelasan dari pihak
perusahan, sesudah itu perusahan hanya member uang kompensasi yang disebeut oleh perusahan sebagai uang taliasi
rata-rata sebesar Rp.2,500. Sedangakan perusahan tidak mebayar pesangon kami
sebagaimana yang sudah di haruskan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 156 ayat 1: “ Dalam hal terjadinya
pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uanga
penghargaan masa kerja dan yang pengganti hak yang seharusanya diterima.”
Kata
Obeth Klagilit perusahan hayan membayar uang taliasi/uang kompensasi rata-rata Rp.2,150,000 dua juta seratus lima
puluh ribu,” namun perusahan belum membayaran uang pesangon untuk kami pekerja .” Harusnya, pihak perusahan wajib
membayar uang pesangon kepada kami pekerja bukan hanya uang kompensasi,”tegas
Obeth Klagilit.
Dia
berjanji tidak akan diam dan berhenti di Bipatrtit saja namu akan di lanjutkan
ke tingkatan Tripartit dinas ketenagakerjaan, kalau belum ada titik temu di
dinas ketenagaerjaan maka akan di lanjutkan ke tingkatan Putusan Hubungan
Industrial (PHI ), hasil pertemuan hari ini belum juga ada tanggapan serius
dari pihak perusahan “ tadi kami melakukan perundingan Bipartit yang ke II kami
akan menjurat kembali lagi yang ke III jika belum ada titik temu di Bipartit ini
kami akan mellanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten sorong ,” tegas ketua
Serikat Buruh Perkebunan Kelapa Sawit, Obeth Klagilit.
(Suarasagubakar)
Editor
: Sagu bakar
Komentar
Posting Komentar